Wamenhan: Membela Negara Bisa Sesuai Profesi Masing-masing
Wakil Menteri Pertahanan Herindra menegaskan, bela negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan konstitusi. Karena itu, diperlukan kesadaran setiap warga negara dalam membela negara sesuai profesi masing-masing.
JAKARTA, KOMPAS β Bela negara yang dilakukan secara sukarela untuk menjaga kedaulatan negara dalam menghadapi ancaman dapat dilakukan sesuai dengan profesi setiap warga negara. Saat ini, ancaman terhadap negara tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi ancaman nonmiliter seperti pandemi dan serangan siber.
Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal Muhammad Herindra mengatakan, bela negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.