Dinilai Terbukti Menyuap, Hiendra Soenjoto Dituntut Empat Tahun Penjara
Hiendra Soenjoto dianggap terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, sebesar Rp 45,7 miliar untuk membantu pengurusan dua perkara hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soenjoto, dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hiendra dianggap terbukti menyuap Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, sebesar Rp 45,7 miliar untuk membantu pengurusan dua perkara hukum.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri beserta hakim anggota Duta Baskara dan Sukartono. Sementara terdakwa Hiendra Soenjoto didampingi penasihat hukum mengikuti sidang dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi secara telekonferensi.