Pelibatan TNI untuk Menghadapi Terorisme Berintensitas Tinggi
Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan, rancangan peraturan presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme telah melalui proses harmonisasi dan dibahas di Komisi III DPR dan Kementerian terkait.
JAKARTA, KOMPAS - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT memastikan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme di dalam negeri melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme akan bersifat selektif. Demikian pula pelibatan unsur TNI untuk menghadapi terorisme dilakukan dengan persetujuan Presiden setelah berkoordinasi dengan DPR.
Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan, rancangan peraturan presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme telah melalui proses harmonisasi, telah dibahas di Komisi III DPR, serta di lingkup Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dengan demikian, mestinya regulasi tersebut tidak akan mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.