Pulihkan Hak Penerima Bansos yang Dikorupsi
Koalisi masyarakat sipil antikorupsi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat penerima bansos Covid-19 di Jabodetabek yang dirugikan karena bansos itu telah dikorupsi. Penerima manfaat seharusnya memperoleh kompensasi.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus korupsi bantuan sembako Covid-19 di Jabodetabek tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan sekitar 1,3 juta keluarga penerima manfaat. Masyarakat yang merasa dirugikan diharapkan melakukan pengaduan untuk kemudian menuntut pemulihan kerugian masyarakat kepada negara.
Berkenaan dengan hal itu, koalisi masyarakat sipil antikorupsi mulai membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Setidaknya terdapat 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan.