Perbaiki Sistem Hukum untuk Hentikan Impunitas
Praktik impunitas yang melindungi pelaku kejahatan sehingga tak bisa diadili bisa dihentikan dengan perbaikan sistem hukum. Hal ini sangat penting dalam memperkuat dasar Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
JAKARTA, KOMPAS — Praktik impunitas yang melindungi pelaku kejahatan sehingga tidak bisa diadili bisa dihentikan dengan perbaikan sistem hukum. Hal ini sangat penting dalam memperkuat dasar Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Dian Rositawati, dalam diskusi bertajuk ”Peradilan dan Impunitas”, Selasa (16/3/2021), mengatakan, impunitas berasal dari hukum, kebijakan, dan pengaturan yang memberikan perlindungan kepada pelaku yang seharusnya diadili. Diskusi itu diadakan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LEIP), Constitutional and Administrative Law Society, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).