Pengacara Edhy Prabowo Sebut Aturan Garansi Bank Eksportir Benur Masih Diproses
Pernyataan Edhy Prabowo melalui pengacaranya menguatkan dugaan KPK bahwa keharusan bank garansi dari para eksportir benih lobster tak dilandasi aturan hukum. Ketiadaan aturan dinilai KPK berisiko memunculkan kecurangan.
JAKARTA, KOMPAS β Puluhan miliar rupiah disetor oleh para eksportir benih lobster atau benur dalam bentuk bank garansi pada 2020 ketika dasar hukum yang mengatur hal tersebut belum disahkan. Meski demikian, setoran uang diyakinkan bukan bagian dari kejahatan korupsi seperti dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aliran uang itu disebut akan masuk ke kas negara.
Sebelumnya, pada Senin (15/3/2021), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Gambir, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapat izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengekspor benur pada 2020.