logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBank Garansi Diduga Jadi Modus...
Iklan

Bank Garansi Diduga Jadi Modus Suap Ekspor Benur

Modus korupsi semakin canggih. Dalam kasus penetapan izin ekspor benih lobster, modus bank garansi diduga digunakan untuk menutupi kejahatan korupsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9_i3jZvQKarPNEU50kpcFubCU5c=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F9ea00fe2-8a91-4c56-8cc9-11df3d146d7d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas membawa uang Rp 52,3 miliar hasil sitaan dari sebuah bank dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap lebih besar dalam kasus penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melibatkan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 40 perusahaan yang ditengarai terlibat. KPK pun menguak modus baru dalam kasus ini, yakni suap diduga diberikan dalam bentuk bank garansi.

Pada Senin (15/3/2021), penyidik KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Gambir, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapat izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengekspor benur pada 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan