logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊVonis Lebih Tinggi dari...
Iklan

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kejaksaan Perlu Pedoman Penuntutan

Komisi Kejaksaan menyarankan agar kejaksaan menerbitkan pedoman penyusunan tuntutan. Usulan ini disampaikan menyusul dijatuhkannya vonis terhadap para terdakwa terkait kasus Joko Tjandra yang lebih tinggi dari tuntutan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JkOBCsDNTNExoHmC-sbVlHyb8Aw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F61a03c85-8290-40a7-8f16-fffa0cbdcb77_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ilustrasi: Pinangki Sirna Malasari menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum saat persidangan terhadap dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan dalam perkara terkait Joko S Tjandra menunjukkan ada yang mesti dibenahi oleh lembaga kejaksaan. Komisi Kejaksaan mengusulkan penyusunan pedoman penuntutan, khususnya untuk perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Terdapat tiga perkara terkait Joko Tjandra, yakni kasus pembuatan surat jalan palsu, pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung, dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Joko Tjandra dari sistem keimigrasian. Dalam ketiga kasus tersebut, seluruh terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, kecuali Joko Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa dan penghapusan DPO yang masih dalam proses persidangan.

Editor:
susanarita
Bagikan