logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJhoni Allen dan Darmizal...
Iklan

Jhoni Allen dan Darmizal Digugat Demokrat Kepemimpinan AHY

Dua kepengurusan Partai Demokrat, yakni kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dan di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, terlibat saling gugat di PN Jakarta Pusat. Bola panas konflik Demokrat beralih ke pengadilan

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a8W4fD6S1VwPD13JPo29-pf3vLc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FWhatsApp-Image-2021-03-12-at-15.00.50_1615536426.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Pengacara Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan kepada 10 penggagas Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menggugat 10 orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang. Dua di antaranya Sekretaris Jenderal Demokat hasil KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun dan penggagas KLB, Darmizal.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), dengan nomor registrasi 172/PDT.SUS/PARPOL/2021 PN Jakarta Pusat. Namun, mereka enggan menyebutkan semua orang yang digugat tersebut.

Editor:
susanarita
Bagikan