logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTim Hukum Kaji Penetapan...
Iklan

Tim Hukum Kaji Penetapan Tersangka Sadikin Aksa

Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia diduga dengan sengaja mengabaikan atau tak melaksanakan perintah dari OJK saat upaya penyelamatan Bukopin.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r811TIdMNlu3sar6Xwna-yXNw6E=/1024x669/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190321_225920_1553184004.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Atas penetapan tersangka itu, Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa menyatakan, tim hukum masih mengkajinya.

Sadikin diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sadikin ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan