Iklan
Vonis terhadap Nurhadi Hanya Separuh dari Tuntutan Jaksa
Dari 12 tahun tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun atau separuhnya terhadap Nurhadi, bekas Sekretaris MA. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis masing-masing enam tahun penjara. Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nurhadi dan menantunya.