logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊVonis terhadap Nurhadi Hanya...
Iklan

Vonis terhadap Nurhadi Hanya Separuh dari Tuntutan Jaksa

Dari 12 tahun tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun atau separuhnya terhadap Nurhadi, bekas Sekretaris MA. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YdY199asWG04ZbIUTVg9nmtZOA8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F3b1299a0-dd17-436f-8c1a-eba9c1df8ebb_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/8/2020). KPK kembali menelusuri peran Nurhadi dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi untuk penanganan perkara di MA senilai total Rp 46 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis masing-masing enam tahun penjara. Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nurhadi dan menantunya.

Editor:
susanarita
Bagikan