logo Kompas.id
Politik & HukumAda Titik Cerah Tuntaskan...
Iklan

Ada Titik Cerah Tuntaskan Praktik Penyiksaan

Pemerintah mengkaji untuk meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture. Ini berguna untuk mencegah penyiksaan dan penghukuman yang kejam dengan membentuk sistem kunjungan berkala ke tempat penahanan.

Oleh
Edna C Pattisina
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wKqm-ifkoOsGPRj32vL8J0Dn6m8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_22740954_14_1.jpeg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Foto-foto dari para penyintas penyiksaan dari Indonesia, Timor Leste, Myanmar, dan Sri Lanka dipamerkan dalam diskusi ”Mendayakan Penyintas, Memperkuat Akuntabilitas untuk Menentang Penyiksaan” di Jakarta, Rabu (6/4/2016). Kasus penyiksaan masih menjadi keprihatinan sejumah negara di Asia.

JAKARTA, KOMPAS — Keinginan masyarakat untuk menghentikan praktik-praktik penyiksaan oleh aparat mulai menemui titik cerah. Pemerintah tengah mengkaji prosedur agar Indonesia segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture atau OPCAT.

OPCAT diharapkan bisa menjadi koridor dan titik temu semua pemangku kepentingan demi kepentingan nasional menyudahi praktik-praktik penyiksaan. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi dalam webinar ”Ratifikasi OPCAT: Mencegah Keberulangan Penyiksaan dan Ill Treatment”, Selasa (9/3/2021), mengatakan, pemerintah telah beberapa kali membahas peta jalan untuk meratifikasi OPCAT. Ada tahap-tahap yang harus dipenuhi agar ratifikasi OPCAT itu masuk ke dalam undang-undang. Berbagai pemangku kebijakan, seperti Kementerian Sosial, kejaksaan, Kepolisian Negara RI, dan TNI juga diikutsertakan dalam pembahasan ini.

Editor:
susanarita
Bagikan