Iklan
Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Diminta Kembalikan Kerugian Negara
Bekas Sekretaris MA, Nurhadi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan. Menantunya, Rezky, dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Keduanya pun dituntut mengembalikan kerugian negara.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan. Adapun menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar pidana uang pengganti senilai kerugian negara, yaitu Rp 83,9 miliar subsider atau hukuman pengganti dua tahun penjara.