logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊNurhadi Dituntut 12 Tahun...
Iklan

Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Bekas Sekretaris MA, Nurhadi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan. Menantunya, Rezky, dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Keduanya pun dituntut mengembalikan kerugian negara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4ImtrIU5Pgm5ZdTyO2uJQ43HDO0=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F81f7b368-a05f-4ec8-94b6-8de5adda49cd_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/3/2021). Keduanya dituntut pasal suap dan gratifikasi.

JAKARTA, KOMPAS  β€” Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan. Adapun menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar pidana uang pengganti senilai kerugian negara, yaitu Rp 83,9 miliar subsider atau hukuman pengganti dua tahun penjara.

Editor:
suhartono
Bagikan