Peretas Data Kejaksaan Berusia 16 Tahun
Kejaksaan Agung memastikan data yang diambil oleh peretas bukan data yang bersifat rahasia, melainkan data yang bersifat terbuka untuk umum. Jaksa Agung mengampuni pelaku karena usianya yang masih muda.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan telah menemukan pelaku yang mengklaim memiliki dan menjual data dari sistem di Kejaksaan RI. Pelaku tersebut baru berusia 16 tahun. Namun, data yang diambil dipastikan merupakan data yang bersifat terbuka untuk umum, bukan data rahasia.
Pada Rabu (17/2/2021), di dalam situs raidforums terdapat unggahan berjudul ”Kejaksaan Republik Indonesia Database 500MB” oleh akun bernama Gh05t666nero. Akun tersebut mengklaim telah mendapatkan data milik Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam contoh data yang disertakan terdapat kumpulan nama lengkap, alamat e-mail dengan domain @kejaksaan.go.id, nomor kepegawaian, dan potongan riwayat suatu kasus.