logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPasal Pencucian Uang...
Iklan

Pasal Pencucian Uang Dibutuhkan untuk Telusuri Aset

Penerapan pasal pencucian uang terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Asabri akan membantu penyidik menelusuri aset hasil kejahatan dan menyitanya. Terlebih, nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 23 triliun.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7ePUz7q12lPjDHa8rfrh0XkTf9M=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FIMG-20210215-WA0061_1613481441.jpg
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung

JAKARTA, KOMPAS - Penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) diperlukan untuk menelusuri kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 23 triliun. Penyidikan tersebut diharapkan tidak hanya demi penegakan hukum, tetapi terutama untuk perlindungan nasabah.

Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation. Tersangka JS diduga bersama dengan tersangka BTS bersepakat untuk mengatur transaksi berupa jual dan beli saham milik tersangka BTS kepada Asabri serta menampung dana hasil keuntungan investasi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan