logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊApkasi Soroti Tumpang-tindih...
Iklan

Apkasi Soroti Tumpang-tindih Regulasi di Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Apkasi menyoroti tumpang-tindih aturan di aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Apkasi juga meminta agar dalam aturan pelaksana itu pemda diberikan ruang lebih dalam penetapan rencana detail tata ruang.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-KEYPfnBl2G_bvrZRvbGOAl6tfU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180705_BUPATI_A_web.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Para bupati pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berfoto bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (5/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi meminta kepada pemerintah pusat agar tidak mengabaikan aspirasi pemerintah daerah dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah, misalnya, berharap penetapan rencana detail tata ruang tidak langsung ditarik ke pusat.

Ketua Kelompok Kerja Apkasi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)/Rancangan Peraturan Presiden Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Ahmed Zaki Iskandar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021), mengatakan, pemerintah pusat harus memberikan ruang lebih bagi pemerintah daerah dalam penetapan rencana detail tata ruang (RDTR).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan