Apkasi Soroti Tumpang-tindih Regulasi di Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Apkasi menyoroti tumpang-tindih aturan di aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Apkasi juga meminta agar dalam aturan pelaksana itu pemda diberikan ruang lebih dalam penetapan rencana detail tata ruang.
JAKARTA, KOMPAS β Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi meminta kepada pemerintah pusat agar tidak mengabaikan aspirasi pemerintah daerah dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah, misalnya, berharap penetapan rencana detail tata ruang tidak langsung ditarik ke pusat.
Ketua Kelompok Kerja Apkasi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)/Rancangan Peraturan Presiden Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Ahmed Zaki Iskandar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021), mengatakan, pemerintah pusat harus memberikan ruang lebih bagi pemerintah daerah dalam penetapan rencana detail tata ruang (RDTR).