logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKritik dan Masukan Publik...
Iklan

Kritik dan Masukan Publik Perlu Dikanalisasi

Ruang dialog harus terus dibuka oleh pemerintah sebagai kanalisasi kritik dan masukan publik. Terbatasnya ruang dialog dengan pemerintah dikhawatirkan kian mengeraskan hubungan antarelemen masyarakat.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nbZg9QNc0kNe8uKk85YusbLkw30=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_PASAL-KARET-UU-ITE_D_web_1546929552.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah perlu membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk yang berseberangan dengan pemerintah, guna menciptakan kanalisasi masukan dan kritik publik. Ketiadaan sarana kanalisasi itu dan terbatasnya ruang dialog dengan pemerintah dikhawatirkan kian mengeraskan hubungan antarelemen masyarakat serta memicu kecurigaan kepada pemerintah yang dinilai antikritik.

Maraknya aksi saling melaporkan yang terjadi di antara elemen masyarakat belakangan ini, baik yang berbasis pada pernyataan di media sosial maupun kegiatan lain yang bernuansa kritis kepada pemerintah, mengundang keprihatinan banyak pihak.

Editor:
Antony Lee
Bagikan