logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLarangan Bepergian bagi ASN...
Iklan

Larangan Bepergian bagi ASN Saat Libur Panjang Bisa Diteruskan

Larangan bepergian bagi ASN saat libur panjang Imlek disebabkan lonjakan kasus yang terjadi seusai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Alasan itu kemungkinan akan jadi dasar peniadaan libur panjang bagi ASN ke depan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U-8MrOO7bsaqZqE_VpylEwSNJVc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fef5a84f8-78c1-4b1a-a4bd-5ea84b7de057_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para pemudik memasukkan barang bawaannya ke dalam bagasi bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada aparatur sipil negara atau ASN tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. Namun, hal itu tetap akan disesuaikan dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19 secara nasional.

Dalam upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilitas saat libur panjang tahun baru Imlek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil.

Editor:
Antony Lee
Bagikan