Larangan Bepergian bagi ASN Saat Libur Panjang Bisa Diteruskan
Larangan bepergian bagi ASN saat libur panjang Imlek disebabkan lonjakan kasus yang terjadi seusai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Alasan itu kemungkinan akan jadi dasar peniadaan libur panjang bagi ASN ke depan.
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada aparatur sipil negara atau ASN tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. Namun, hal itu tetap akan disesuaikan dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19 secara nasional.
Dalam upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilitas saat libur panjang tahun baru Imlek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil.