Pengusutan Kasus Asabri Jangan Rugikan Nasabah
Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asabri diingatkan agar tidak merugikan hak nasabah. Komisi Kejaksaan akan mengawal pengusutan kasus itu oleh Kejaksaan Agung.
JAKARTA, KOMPAS β Proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) diharapkan tidak merugikan hak nasabah. Komisi Kejaksaan akan mengawasi jalannya proses pengusutan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dari internal Asabri dan pihak swasta. Kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini sementara diperkirakan Rp 23 triliun. Dua tersangka dari pihak swasta adalah juga terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.