logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengusutan Kasus Asabri Jangan...
Iklan

Pengusutan Kasus Asabri Jangan Rugikan Nasabah

Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asabri diingatkan agar tidak merugikan hak nasabah. Komisi Kejaksaan akan mengawal pengusutan kasus itu oleh Kejaksaan Agung.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qy6PdMh6s_7BjgzoO2eH4WwAHzA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FIMG-20210201-WA0092_1612249206.jpg
DOKUMENTASI PUSPENKUM KEJAGUNG

Salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) saat hendak dibawa ke rumah tahanan, Senin (1/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) diharapkan tidak merugikan hak nasabah. Komisi Kejaksaan akan mengawasi jalannya proses pengusutan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dari internal Asabri dan pihak swasta. Kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini sementara diperkirakan Rp 23 triliun. Dua tersangka dari pihak swasta adalah juga terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan