KPK Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti Koruptor Anas Urbaningrum
KPK akan segera menagih denda ataupun uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Anas Urbaningrum, sebagai bentuk pemulihan aset tindak pidana korupsi guna pemasukan bagi kas negara.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menagih denda dan uang pengganti yang harus dibayar bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Jika terpidana korupsi itu tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman penjaranya akan ditambah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020 pada Rabu (3/2/2021).