logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPPKM Berskala Mikro, Kapolri...
Iklan

PPKM Berskala Mikro, Kapolri Perintahkan Kawal hingga RT/RW

Kapolri mengeluarkan telegram bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 yang diteken Kepala Badan Pemelihara Keamanan Komisaris Jenderal Agus Andrianto agar Polri susun rencana dan kerahkan personel kawal pembatasan kegiatan warga.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/okUjM43W25-Cw8O5GsnNULeBFLw=/1024x930/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fkapolri-panglima-2_1612084363.jpeg

JAKARTA, KOMPAS β€” Menindaklanjuti Perintah Presiden Joko Widodo untuk penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro atau lokal, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran kepolisian menyusun rencana dan personel sampai tingkat bawah. Tujuannya, agar pembatasan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan benar-benar dapat dijalankan.

Baca Juga: Implementasi PPKM Tidak Tegas, Presiden Minta Aparat Turun ke Lapangan

Editor:
suhartono
Bagikan