logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKejaksaan Tetapkan Delapan...
Iklan

Kejaksaan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus PT Asabri

Setelah menyidik pengelolaan investasi PT Asabri periode 2012-2019 selama beberapa lama, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan tersebut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/liD4E-6vyy1Ftd6H8ryY-VR8i6A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F3d02d728-683c-4773-a986-c3d1aa82b80b_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI HUMAS KEJAKSAAN AGUNG

Salah satu tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dibawa dari kantor Kejaksaan Agung RI ke rumah tahanan, Senin (1/2/2021). Ada delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Mereka ditahan di dua rutan berbeda yaitu Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Tigaraksa, Tangerang.

JAKARTA, KOMPAS  โ€“ Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Asabri. Dari delapan orang itu, terdapat mantan Direktur Utama, Direktur, Direktur Keuangan, dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri. Adapun, dua tersangka lainnya adalah terpidana kasus PT Jiwasraya yang telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dua tersangka yang telah divonis itu adalah Benny Tjokro dan Heru Hidaya.  Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 26 Oktober 2020 lalu, Benny dan Heru divonis hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Jiwasraya. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti terbesar dalam kasus korupsi senilai Rp 16,8 triliun.

Editor:
susanarita
Bagikan