logo Kompas.id
Politik & HukumKetok Palu di Ruang Realitas...
Iklan

Ketok Palu di Ruang Realitas Virtual

Dalam beberapa perkara pidana, sidang virtual telah cukup lama dilaksanakan. Pandemi Covid-19 ikut memacunya. Mungkinkah di masa mendatang persidangan dilakukan melalui piranti realitas virtual?

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sDigTc_sgVWr-M5ySGZLDhUdIsA=/1024x485/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FIMG-20210128-WA0037_1611937673.jpg
ISTIMEWA

Simulasi persidangan dengan menggunakan teknologi virtual reality yang diuji coba Badan Diklat Kejaksaan RI. Uji coba tersebut dilakukan untuk kemungkinan penerapannya dalam penyelenggaraan diklat bagi para jaksa.

Seseorang berkemeja putih duduk dengan kedua mata tertutup "kacamata” yang biasanya digunakan untuk nge-game. Masing-masing tangannya memegang perangkat berwarna gelap yang terhubung dengan “kacamata” melalui seutas kabel.

“Sidang dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan, saya buka dan agar dibuka untuk umum,” kata pria itu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan