Institusi Penegak Hukum Diminta Benahi Lembaga Masing-masing
Penurunan skor IPK 2020 tak hanya terkait dengan pemberantasan korupsi, tetapi juga persepsi koruptif secara umum oleh KPK. Aparat penegak hukum pun harus ikut bertanggung jawab terhadap aparatnya masing-masing.
JAKARTA, KOMPAS - Penurunan skor indeks persepsi korupsi atau IPK 2020 bukan hanya terkait dengan pemberantasan kasus korupsi, namun menampilkan persepsi koruptif secara umum. Aparat penegak hukum diharapkan segera membenahi institusinya dari perilaku koruptif untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2020 yang diluncurkan Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan Indonesia mendapat skor 37 dan menempatkannya di peringkat ke-102 dari 180 negara yang disurvei. Dari rentang 0-100, semakin tinggi skor, semakin dipersepsikan sebuah negara bebas korupsi.