logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenarikan Fungsi Penegakan...
Iklan

Penarikan Fungsi Penegakan Hukum di Polsek Bisa Berakibat Negatif

Pernyataan calon Kapolri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang saat uji kelayakan dan kepatutan menyatakan akan jadikan Polsek memelihara keamanan dan ketertiban, dikritik agar jangan sampai berekses negatif.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xjFkzVfZq2BUQlw6ukrsjt1JuEg=/1024x1757/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210120-H2-ARJ-kapolri-mumed_1611160616.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Rencana penarikan fungsi penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor atau polsek diharapkan dipertimbangkan kembali dengan melihat kesiapan masyarakat. Jika terburu-buru, hal itu malah akan menimbulkan ekses negatif di tengah masyarakat.

Calon Kepala Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat uji kelayakan dan kepatutan menyatakan akan menjadikan polsek sebagai tempat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, polsek tidak lagi diberi tugas penegakan hukum, seperti penyidikan.

Editor:
suhartono
Bagikan