logo Kompas.id
Politik & HukumKeadilan Restoratif Berpeluang...
Iklan

Keadilan Restoratif Berpeluang Perbaiki Sistem Peradilan Pidana

Jaksa Agung menerbitkan peraturan tentang penerapan keadilan restoratif untuk tindak pidana dengan ancaman hukum di bawah 5 tahun dan nilai kerugian maksimal Rp 2,5 juta. Pakar pidana menilai aturan itu perlu didetailkan

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yxT2q1nGth1-eMwMR3M3bbtGUTo=/1024x544/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FScreen-Shot-2020-12-02-at-09.37.50_1606888766.png
Kompas

Ilustrasi: Tangkapan layar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam media gathering yang dilaksanakan secara virtual bertema ”Sinergitas Puspenkum dengan Insan Pers dalam Penyajian Berita untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan Republik Indonesia”, Rabu (2/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengakomodasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perja itu fokus pada tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, Selasa (26/1/2021), di Jakarta, Burhanuddin mengatakan, Perja No 15/2020 itu mengatur detail tentang mekanisme penerapan keadilan restoratif. Harapannya, kejaksaan dapat memberikan rasa adil kepada pencari keadilan dengan dimensi yang bernuansa kemasyarakatan. Selain itu, kejaksaan menempatkan pemidanaan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Editor:
susanarita
Bagikan