Keadilan Restoratif Berpeluang Perbaiki Sistem Peradilan Pidana
Jaksa Agung menerbitkan peraturan tentang penerapan keadilan restoratif untuk tindak pidana dengan ancaman hukum di bawah 5 tahun dan nilai kerugian maksimal Rp 2,5 juta. Pakar pidana menilai aturan itu perlu didetailkan
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengakomodasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perja itu fokus pada tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, Selasa (26/1/2021), di Jakarta, Burhanuddin mengatakan, Perja No 15/2020 itu mengatur detail tentang mekanisme penerapan keadilan restoratif. Harapannya, kejaksaan dapat memberikan rasa adil kepada pencari keadilan dengan dimensi yang bernuansa kemasyarakatan. Selain itu, kejaksaan menempatkan pemidanaan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.