Organ Baru KPK dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
Setelah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membentuk perwakilan di daerah dihapuskan, KPK mengutak-atik koordinator wilayah dalam struktur KPK. Efektifkah memberantas korupsi di daerah yang masih marak?
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pemerintah bersama DPR menghapuskan kewenangan KPK untuk membentuk perwakilan di daerah provinsi yang semula tercantum di Pasal 19 Ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keinginan bertahun-tahun KPK untuk membentuk perwakilan di daerah yang selalu terganjal oleh keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, dan personel, akhirnya pupus setelah UU No 19/2019 terbit.
Tak hanya berhenti di situ. Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, mengutak-atik struktur koordinator wilayah (korwil) yang tugasnya melakukan koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi di daerah.