logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemberhentian Arief Budiman...
Iklan

Pemberhentian Arief Budiman Menjadi Evaluasi Kelembagaan

DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU RI. Putusan DKPP itu dinilai sebagai isyarat adanya desain hubungan kelembagaan antara KPU dan DKPP yang perlu dibenahi oleh pembuat undang-undang.

Oleh
RINI KUSTIASIH/IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aMQplC9koCVTZ9g-HqnKYnyX-3E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F067b9242-f81e-48fc-b1c1-de03f8196fd6_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Rabu (13/1/2021), menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. DKPP menilai Arief melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) itu mengisyaratkan adanya desain hubungan kelembagaan antara KPU dan DKPP yang perlu dibenahi oleh pembuat undang-undang.

Editor:
Antony Lee
Bagikan