Pelanggaran Kedaulatan melalui Kapal Nirawak Harus Diantisipasi
Sudah banyak negara mengembangkan kapal nirawak sejak 1999. Di sisi lain, rezim hukum laut internasional yang ditegakkan institusi-institusi internasional belum mengatur soal operasi kapal nirawak.
JAKARTA, KOMPAS — Banyak negara saat ini telah mengembangkan teknologi nirawak, tetapi hukum internasional dan nasional belum mengakomodasi operasinya. Untuk menghindari pelanggaran kedaulatan, Indonesia perlu menyiapkan aturan serta penguatan penanganan dari sisi diplomasi.
”Seharusnya ketika kemarin Menlu China datang, Indonesia bisa menanyakan soal seaglider yang ditemukan di Pulau Selayar (Sulawesi Selatan),” kata pakar hukum laut internasional Hasjim Djalal dalam seminar ”Ancaman Unmanned System terhadap Sishaneg dan Respons Negara dari Aspek Hukum, Strategi, dan Teknologi” yang diadakan Universitas Pertahanan secara daring, Kamis (14/1/2021).