Iklan
Didakwa Memperkaya Diri, Pauline Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai menyidangkan perkara pembobolan kas Bank BNI yang rugikan negara hingga Rp 1,2 triliun dengan terdakwa Maria Pauline Lumowa. Ia didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang.
JAKARTA, KOMPAS โ Setelah kasusnya terkatung-katung selama lebih kurang 18 tahun karena kabur dari Indonesia, pelaku pembobolan kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, akhirnya dibawa ke persidangan. Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Pembobolan kas untuk kepentingan pribadi dan korporasi tersebut dilakukan melalui pencairan fasilitas surat kredit atau letter of credit (L/C) fiktif yang terjadi pada 2003.