logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDidakwa Memperkaya Diri,...
Iklan

Didakwa Memperkaya Diri, Pauline Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai menyidangkan perkara pembobolan kas Bank BNI yang rugikan negara hingga Rp 1,2 triliun dengan terdakwa Maria Pauline Lumowa. Ia didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CFOa04R_rZFQ_6aS8SFq-WeZLjI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F0d12f67b-8451-4eba-b90f-c911590fc92e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat โ€letter of creditโ€ fiktif, Maria Pauline Lumowa, bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/1/2021). Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020. Maria didakwa dengan dua dakwaan, pertama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta yang kedua adalah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Setelah kasusnya terkatung-katung selama lebih kurang 18 tahun karena kabur dari Indonesia, pelaku pembobolan kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, akhirnya dibawa ke persidangan. Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun.

Pembobolan kas untuk kepentingan pribadi dan korporasi tersebut dilakukan melalui pencairan fasilitas surat kredit atau letter of credit (L/C) fiktif yang terjadi pada 2003.

Editor:
susanarita
Bagikan