PPKM Jawa-Bali, Polri Akan Tingkatkan Pengawasan
Kapolri memerintahkan jajaran di bawahnya untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi yustisi sebagai tindak lanjut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaratat atau pengetatan pembatasan sosial berskala besar.
JAKARTA, KOMPAS โ Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pembatasan kegiatan masyarakat atau pengetatan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Jawa-Bali, Kepala Kepolisian Negara RI memerintahkan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi yustisi. Pengenaan sanksi akan diatur di peraturan daerah atau perda.
Perintah itu dituangkan dalam surat telegram Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah bernomor ST/13/I/OPS.2./2021. Surat telegram itu diterbitkan pada 7 Januari 2021 dan ditandatangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.