logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKontrak PPPK Tidak Bisa...
Iklan

Kontrak PPPK Tidak Bisa Diputus Semena-mena

BKN memastikan, PPPK dan PNS memiliki hak yang sama sebagai ASN, baik dalam gaji, tunjangan, level, maupun jabatan. Pimpinan instansi pun tak dapat memberhentikan PPPK dengan semena-mena. Ada aturan yang harus diikuti,

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / RINI KUSTIASIH / DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nza0wShSk6Uv6q5upVHjCwvJsJc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210105_093308_1609831534.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (tengah) memberikan penjelasan soal skema perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pimpinan instansi tidak bisa dengan semena-mena memutus kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Sebab, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang proses pemberhentiannya harus melalui prosedur dan penilaian yang obyektif.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Selasa (5/1/2021), mengatakan, perjanjian kerja itu bukan hanya perjanjian batas waktu, melainkan berkaitan dengan target-target kinerja yang harus dicapai PPPK. Jika PPPK bisa memenuhi target-target kinerja dengan baik, mereka tak perlu merasa khawatir untuk diberhentikan oleh pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Editor:
susanarita
Bagikan