Pro dan Kontra Hukuman Kebiri Kimia
Komnas Perempuan menilai hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual pada anak tak tepat karena kejahatan seksual itu tak semata-mata didorong libido. Adapun KPAI menilai hukuman itu dapat menciptakan efek jera.
JAKARTA, KOMPAS โ Hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak kembali menuai pro dan kontra.
Pro dan kontra yang sempat mengemuka ketika pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kembali muncul pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Desember lalu itu, merupakan aturan turunan dari UU No 17/2016