organisasi massa
Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI
Pemerintah resmi melarang aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI di wilayah hukum NKRI. FPI dianggap melanggar perundang-undangan. Terkait kebijakan ini, FPI menyatakan akan menempuh upaya hukum.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fphoto_2020-12-30_14-34-50_1609313831.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (tengah) bersama jajaran kementerian dan lembaga mengumumkan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol serta atribut organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) secara daring dari kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah melalui surat keputusan bersama enam kementerian dan lembaga resmi melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dalam wilayah hukum NKRI. FPI dianggap telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU Ormas. Oleh karena itu, FPI tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan yang diatur UU.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Rabu (30/12/2020). Pengumuman itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Wakil Menkumham Edward OS Hiariej.