logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บ118 PNS Koruptor Belum Juga...
Iklan

118 PNS Koruptor Belum Juga Dipecat

Badan Kepegawaian Negara mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian untuk segera memecat 118 PNS koruptor itu. Jika tidak, terbuka kemungkinan, para pejabat turut dijerat hukum.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TzvKQfDvwqdMttVORoa_wcBxWxo=/1024x562/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180905-mkp-Jumlah-Pelaku-Korupsi-oleh-PNS-Meningkat.jpg

JAKARTA,KOMPAS โ€” Sebanyak 118 pegawai negeri sipil yang telah divonis bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum juga diberhentikan. Badan Kepegawaian Negara mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian untuk segera memecat mereka. Jika tidak, terbuka kemungkinan, pejabat turut dijerat hukum.

Adanya 118 pegawai negeri sipil (PNS) yang belum diberhentikan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat jumpa pers โ€Catatan Akhir Tahun 2020โ€ bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan