Hong Arta Divonis Dua Tahun Penjara
Hong Artha terbukti menyuap mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Ia divonis 2 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Majelis Hakim Fahsal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020), mengatakan, perbuatan yang dilakukan Hong Artha tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal yang memberatkan lain dalam perkara suap itu adalah karena perbuatan Hong Arta dapat merusak citra di masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX. Selain dijatuhi hukuman penjara, Hong Arta juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan.