logo Kompas.id
Politik & HukumSistem Identitas Nasional...
Iklan

Sistem Identitas Nasional Perlu Dukungan Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

Pengembangan sistem identitas digital nasional memberikan manfaat sekaligus mengatasi ketertinggalan dari negara lain. Namun, hal itu akan menimbulkan persoalan jika tak dilengkapi payung hukum perlindungan data.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hBRrqcdHbMwY-Ffvgc46wJ9qli4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F2726_e-Residency-Digital-ID-Card-Kit_e-Residency_69606_1593072100.jpg
UNKNOWN/BRAND ESTONIA

Perangkat e-residency dari Estonia

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus melanjutkan program sistem identitas tunggal dengan berbasis kartu tanda penduduk elektronik. Namun, sebelum data kependudukan diintegrasikan dengan data lain, masyarakat sipil berharap sudah ada payung hukum Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Hal itu terungkap dalam diskusi ”Memastikan Perlindungan Data Pribadi dalam Pengembangan Sistem Identitas Nasional” yang digelar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Senin (14/12/2020). Narasumber yang hadir ialah peneliti Pusat Hukum Siber Universitas Padjadjaran, Bandung, Sinta Dewi Rosadi; peneliti Elsam, Alia Yofira Karunian dan Indriaswati DS; serta peneliti Luminate, Dinita Putri.

Editor:
Antony Lee
Bagikan