MA Tolak PK Bekas Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Edy Nasution, bekas panitera pengganti di PN Jakarta Pusat. Perbuatan Edy mencoreng nama pengadilan, apalagi ia bekerja di PN Jakpus yang menjadi barometer pengadilan di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS โ Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. MA menguatkan putusan kasasi yang menghukum Edy dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
โMenolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Edy Nasution. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,โ demikian bunyi amar putusan yang diunggah di laman resmi MA.