logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Telusuri Penyebar Surat...
Iklan

KPK Telusuri Penyebar Surat Penyidikan Palsu untuk Erick Thohir

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak pernah menandatangani surat penyidikan untuk Menteri BUMN Erick Thohir. Dia memerintahkan deputi penindakan KPK untuk mencari pembuat surat penyidikan palsu itu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T-eGF-s41XAFs-XH-IgS08ekdiw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F553e33e7-0c2c-4f88-94cb-94f08eabd9da_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). Rapat kerja ini membahas anggaran 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19. KPK menyatakan surat tersebut palsu dan akan mengungkap siapa pembuat dan penyebarnya.

Surat tersebut tertanggal 2 Desember 2020 dan terdapat tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Di dalam surat tersebut tercantum nama empat penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady.

Editor:
Antony Lee
Bagikan