Warga Jalani Isolasi Covid-19 Tetap Bisa Dilayani dengan ”Jemput Bola”
KPU memfasilitasi apabila pasien Covid-19 di rumah sakit ingin menyalurkan hak pilihnya dengan mendatangi pasien itu secara ”jemput bola”. Hal yang sama dilakukan bagi warga positif Covid-19 yang sedang isolasi mandiri.
JAKARTA, KOMPAS — Para pemilih yang diketahui positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit tetap akan difasilitasi untuk menggunakan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Komisi Pemilihan Umum menilai hal itu merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak konstitusional pemilih.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, Selasa (8/12/2020), mengatakan, KPU tidak memaksa pemilih yang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi untuk ikut memilih. Namun, KPU memfasilitasi apabila pasien tersebut ingin menyalurkan hak pilihnya dengan mendatangi pasien itu secara langsung atau ”jemput bola”. Pelaksanaannya dilakukan berkoordinasi dengan rumah sakit setempat dan akan dibantu tenaga kesehatan di sana.