logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Kawal Penyaluran...
Iklan

Pemerintah Kawal Penyaluran APD

Pemerintah memastikan alat pelindung diri untuk petugas pemilihan pada Pilkada 2020 ada di lapangan. Penerapan protokol kesehatan di TPS merupakan kewajiban, bukan himbauan. Ini agar tak ada perluasan penyebaran Covid-19

Oleh
Nina Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/re-f8yysm232slL50FP6LxArAf8=/1024x557/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FScreen-Shot-2020-12-08-at-18.19.05_1607426449.png
TANGKAPAN LAYAR AKUN YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers secara daring dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akan memastikan distribusi alat pelindung diri untuk penyelenggara pilkada serentak di 270 daerah pada Rabu (9/12/2020). Para penyelenggara yang bertugas di tempat pemungutan suara atau TPS pun diingatkan untuk mematuhi ketentuan penggunaan APD tersebut.

Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, KPU dan Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satgas di tingkat pusat. Koordinasi ini untuk memastikan protokol kesehatan sebagai upaca pencegahan penularan Covid-19 dijalankan dengan baik dan disiplin.

Editor:
susanarita
Bagikan