logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›MA Tolak PK Made Oka Masagung ...
Iklan

MA Tolak PK Made Oka Masagung di Kasus Korupsi KTP Elektronik

MA menolak permohonan PK Made Oka Masagung, perantara suap terkait proyek KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto, bekas Ketua DPR. MA menilai tak ada bukti baru dan tak ada kekeliruan nyata pada putusan sebelumnya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R0CnMapPM-kp-bD5iNuZ1vcyPfI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F69342172.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pengusaha Made Oka Masagung (tengah) bersama mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi (kiri) mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS â€” Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Made Oka Masagung, perantara suap kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik. Majelis PK menilai tak ada novum ataupun kekeliruan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Made Oka Masagung dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan tetap berlaku. Made terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Editor:
susanarita
Bagikan