logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemilik Akun Twitter Ust...
Iklan

Pemilik Akun Twitter Ust Maaher At-Thuwailibi Official Dijadikan Tersangka

Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ust Maaher At-Thuwailibi Official ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Dia berstatus tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8edDvHlHzzSvK-5PXnodM-K_lgc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200709_171243_1594299534.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan), didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, memberi keterangan mengenai buronan kasus pembobolan Bank BNI, Kamis (9/7/2020), di Kompleks Bareskrim, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI  menangkap Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ust Maaher At-Thuwailibi Official. Melalui akun Twitter-nya, Soni diduga terlibat pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (3/12/2020), membenarkan informasi penangkapan tersebut. Menurut Argo, yang bersangkutan dilaporkan seseorang yang merasa terhina atas pernyataannya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan