logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembubaran Lembaga...
Iklan

Pembubaran Lembaga Nonstruktural Masih Bisa Berlanjut

Sebanyak 10 lembaga nonstruktural dibubarkan Presiden Joko Widodo, sehingga total 37 lembaga sudah dibubarkan sejak awal pemerintahan Jokowi. Langkah pembubaran lembaga ini masih bisa berlanjut.

Oleh
Suhartono/FX Laksana AS/Iqbal Basyari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MjExXEsIUNt_7_EXq0zxy8DxnJs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FScreenshot_20201125-155853_1606294944.png
SCEENSHOT VIDEO REKAMAN SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Upaya pemerintah merampingkan birokrasi berlanjut dengan pembubaran 10 lembaga nonstruktural. Dengan pembubaran ini, berarti total sudah 37 lembaga nonstruktural yang dibubarkan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Langkah pembubaran pun berpotensi dilanjutkan demi menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. Reformasi struktural, menurut Presiden, sudah tak bisa ditunda lagi.

Pembubaran 10 lembaga nonstruktural (LNS) itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Kamis (26/11/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan