Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
Tugas dan fungsi 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan akan dikerjakan oleh sejumlah kementerian. Langkah perampingan birokrasi dinilai sebagai sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditugaskan untuk mengoordinasikan pengalihan pegawai, pendanaan, aset, dan arsip dari 10 lembaga itu ke kementerian terkait.
Keputusan ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditetapkan per 26 November 2020. Adapun 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan meliputi Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.