logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolri Nilai Baliho Rizieq...
Iklan

Polri Nilai Baliho Rizieq Shihab Langgar Perda dan Provokatif

Polri menilai baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang terpasang di sejumlah tempat melanggar Perda Ketertiban Umum dan mengandung provokasi. Oleh karena itu, baliho perlu ditertibkan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rsHdmESjRfcG6jmAOo0sXCyt_k0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F1e54a5eb-8e85-4230-a76f-d37a62573c27_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Personel TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Jati Baru Raya, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (20/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menilai baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang terpasang di sejumlah tempat tak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mengandung unsur provokasi. Karena itu, Polri mendukung upaya pencopotan baliho-baliho tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020), mengatakan, baliho bergambar Rizieq Shihab tersebut melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan