logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDenyut Penindakan Masih Ada
Iklan

Denyut Penindakan Masih Ada

Setelah sebagian masyarakat pesimistis dengan kinerja KPK pascarevisi UU KPK, publik dikejutkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh penyidik KPK. Denyut penindakan korupsi ternyata masih ada.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ofTQlHqqzcf1fheMr6vtw9awvow=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F22a098d8-50bd-4f8a-be1d-9d1fe1bb6827_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (depan dengan rompi tahanan KPK) bersama tersangka lainnya seusai dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK seolah menjawab keraguan publik pada kinerja KPK. Apakah hal ini menandakan denyut pemberantasan korupsi kembali menguat?

Setelah sebagian masyarakat merasa pesimistis dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi pascarevisi Undang-Undang KPK, publik dikejutkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh penyidik KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari. Bagi banyak pihak, penangkapan ini menunjukkan denyut pemberantasan korupsi, terutama penindakan, masih ada.

Editor:
suhartono
Bagikan