Sosialisasi Peraturan KPU Berkejaran dengan Waktu
Pemahaman petugas, peserta, dan pemilih terhadap aturan teknis pemilihan menjadi penentu kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Sosialisasi masif aturan teknis diperlukan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum memiliki waktu kurang dari 13 hari jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk menyosialisasikan tiga peraturan baru yang diundangkan Selasa (24/11/2020). Pemahaman penyelenggara, peserta, dan pemilih dalam menguasai aturan teknis di TPS menentukan kelancaran serta keamanan dari ancaman penularan Covid-19.
Tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut adalah PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil, serta PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.