Iklan
Sebagian Berkas Dilimpahkan, Tersangka Tak Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung ke kejaksaan. Berkas kelima tersangka lainnya masih dalam penyidikan.
JAKARTA, KOMPAS β Berkas enam tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan. Semua tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Jumat (20/11/2020), mengatakan, sampai saat ini berkas enam tersangka yang adalah tukang telah dilimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum. Sementara untuk tersangka lain masih dalam pemeriksaan.