logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembubaran Lembaga lewat...
Iklan

Pembubaran Lembaga lewat Undang-undang Mulai Dijajaki

Kemenpan dan RB akan mengajukan pembubaran 19 lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Pemerintah akan mengajukan rencana ini ke DPR karena pembubaran 19 lembaga itu butuh persetujuan parlemen.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MhQqigIDTVot2mpZy_nivo2r1c4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F3ffa0719-a4f0-4756-85ed-7dd6a862cf1d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai menjajaki pembubaran 19 lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui undang-undang. Pembubaran lembaga-lembaga tersebut belum final karena harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/11/2020), mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rencana pembubaran 19 lembaga nonstruktural (LNS) ke DPR pada 2021. Namun, ia enggan mendetailkan nama lembaga-lembaga tersebut.

Editor:
susanarita
Bagikan