Pembubaran Lembaga lewat Undang-undang Mulai Dijajaki
Kemenpan dan RB akan mengajukan pembubaran 19 lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Pemerintah akan mengajukan rencana ini ke DPR karena pembubaran 19 lembaga itu butuh persetujuan parlemen.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai menjajaki pembubaran 19 lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui undang-undang. Pembubaran lembaga-lembaga tersebut belum final karena harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/11/2020), mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rencana pembubaran 19 lembaga nonstruktural (LNS) ke DPR pada 2021. Namun, ia enggan mendetailkan nama lembaga-lembaga tersebut.